Johan Budi Pertanyakan Nasib 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo akan mempertanyakan nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia akan menanyakan langsung ke Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya, setelah hari raya Idulfitri, Komisi III akan menjadwalkan rapat dengan Ketua KPK dan jajarannya.
"Kemarin sih waktu kapan itu katanya habis lebaran, tapi persisnya kapan belum tahu. Tapi akan ada (rapat dengan Ketua KPK)," ujar Johan Budi saat dihubungi, Rabu (12/5).
Politikus PDIP ini masih berpegangan pada pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Bahwa, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu bukan dinonaktifkan atau dipecat.
Mantan juru bicara KPK ini akan menanyakan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan rapat dengar pendapat dengan KPK.
"Jadi nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan keluarnya seperti apa," kata Johan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terangnya.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tambah Ali.
Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.
Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.
Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya