Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Joddy Menangis Sesenggukan Meminta Maaf pada Keluarga Vanessa dan Bibi

Joddy Menangis Sesenggukan Meminta Maaf pada Keluarga Vanessa dan Bibi Joddy sopir Vanessa menjalani sidang di PN Jombang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel menangis sesenggukan meminta maaf atas insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Febri Andrianyah alias Bibi pada November 2021 lalu. Hal ini terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi menanyakan kepada terdakwa apakah sudah melakukan upaya permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian kecelakaan maut tersebut.

“Apakah saudara terdakwa atas kejadian ini semuanya ada upaya minta permohonan maaf kepada keluarga korban, apakah sudah dilakukan atau gimana?,” tanya Eko, Rabu (2/3).

“Sudah diwakilkan oleh orangtua saya ke keluarga almarhum (Vanessa Angel dan Bibi),” kata Joddy.

Namun, kuasa hukumnya kembali menegaskan apakah terdakwa sendiri sudah melakukannya? Joddy pun mengaku, secara pribadi belum melakukan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban Vanessa Angel maupun Bibi dengan alasan belum ada kesempatan.

“Belum, saya belum ada kesempatan untuk meminta maaf secara langsung, karena ketika di rumah sakit Surabaya, di situ ada keluarga almarhum bibi, aku minta ketemu mereka, mereka masih belum bisa, masih emosi dengan kejadian ini, dan saat itu diwakili keluarga saya,” kata Joddy.

Dengan suara terbata, Joddy lalu mulai terlihat menangis sesenggukan saat diberikan kesempatan untuk meminta maaf di persidangan pada keluarga besar almarhum Vanessa Angel dan suaminya.

“Saya minta maaf kepada Pak Faisal, ibu Dewi, teman-teman kantor saya mohon maaf, dan semuanya saya mohon maaf,” katanya.

Setelah Joddy meminta maaf, Hakim Ketua Bambang Setyawan meminta terdakwa untuk mendoakan almarhum Vanessa Angel dan Bibi. Bambang mengatakan bahwa yang meninggal sudah tidak akan bisa kembali. Tetapi terdakwa bisa mendoakan almarhum agar diampunkan dosanya dan diterima di sisinya. Bambang pun meminta terdakwa Joddy memperbanyak ibadah selama berada di dalam penjara dan mendoakan almarhum. “Ya, Yang Mulia,” jawab Joddy.

Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan kasus kecelakaan maut tersebut, dan dilanjutkan kembali pada Kamis 10 Maret pekan depan dengan agenda penuntutan terdakwa terdakwa.

“Sidang selesai pemeriksaan terhadap terdakwa, dan sidang akan ditunda kamis tanggal 10 Maret 2022 dengan acara yaitu tuntutan atas diri saudara (terdakwa)," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP