JK tegaskan HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, usulan resmi terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Menurut JK, Indonesia dalam memilih Kepala Negara menganut sistem demokrasi sementara HTI menganut sistem khilafah.
Di mana, seorang pemimpin dipilih oleh umat untuk menjalankan dan menerapkan seluruh syariah Islam dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia.
"Sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menuturkan, pemerintah tidak melarang organisasi masyarakat menyebarkan pemahamannya dalam beragama. Namun, bukan berarti bisa menjadikan negara sebagai negara agama.
"Kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas. Itu masalahnya," jelas Wapres JK.
Wapres JK memastikan, pembubaran HTI akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Prosesnya itu nanti lewat hukum, pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 60 hingga Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, pemerintah daerah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.
Dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, maka perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.
Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, maka pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya