JK: Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU KPK
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai revisi UU KPK bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Dia mencontohkan soal adanya Dewan Pengawas KPK, hal itu tak perlu dikhawatirkan karena semua lembaga memiliki pengawas.
"Itukan masalah di DPR (soal pembahasaan revisi UU KPK di paripurna DPR mundur Kamis (18/2). Saya pikir itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan benar. Contohnya, pengawasannya. Semua lembaga ada pengawasnya. Kenapa sih khawatir untuk ada pengawasnya? Pertanyaan saya begitu. Toh tidak bisa pengawas itu melihat kebijakan. Tidak ikut dalam katakanlah hari-hari mereka, ngapain khawatir," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/2).
Demikian juga soal rencana KPK bakal memiliki SP3. JK menilai hal itu yang biasa saja.
"SP3 ya memang namanya manusia biasa. Kalau tidak ada kesalahan kan, pasti tidak ada SP3-nya. Manusia biasa kita semua ini kan dan itu hukum umum begitu. Jadi bukan hal-hal sebenarnya yang menyebabkan KPK mundur," katanya.
"Soal penyadapan. Penyadapan kan nanti, bukan sebelum menyadap baru minta izin. Tidak. Orang keliru bahwa memang konsep awal mengatakan minta izin di apa yang dibicarakan kemudian tidak. Bahwa sistem pengawasan itu harus diawasi oleh pengawas itu supaya berjalan sesuai aturan. Itu saja sebenarnya," katanya.
Menurutnya, tak ada pelemahan KPK dalam revisi UU KPK. JK mengklaim revisi justru akan memperkuat posisi hukum KPK.
"Tidak ada hal menurut saya melemahkan itu. Justru memperkuat posisi hukum juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga ada dasar hukumnya yang lebih jelas kan," katanya.
Namun saat ditanya wartawan apakah artinya pemerintah mendukung pembentukan Dewan Pengawas DPR, JK tak menjawabnya.
"Inikan belum selesai di DPR," katanya.
Sementara soal maraknya tersangka korupsi belakangan ini yang mempraperadilkan KPK, JK menilai KPK bukanlah lembaga yang bebas dari hukum.
"KPK itu kan bukan lembaga yang bebas dari pada UU itu sendiri. Sebagai lembaga hukum juga harus taat hukum. Namanya ada kemungkinan proses praperadilan harus diikuti, ya tidak soal," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya