JK soal Setnov tersangka KPK: Perbuatan tercela pasti ada sanksinya
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Jusuf Kalla mengatakan, status tersangka Setya Novanto adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya.
"Apa yang terjadi itu adalah hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK usai meninjau Padepokan Cabang Olahraga Bola Volley, Sentul, Selasa (18/7).
JK yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, Golkar menghormati proses hukum yang berlaku. Pemerintah juga dipastikan mendukung proses hukum yang ada.
"Pemerintah pasti mendukung segala proses hukum," ucapnya.
Pada Senin (17/7), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya