JK soal pimpinan KPK dilaporkan: Kalau ada bukti silakan, jangan tanpa itu
Merdeka.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menunjukkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin pelaporan tersebut tidak akan mengganggu kerja KPK.
JK mempersilakan proses hukum itu berjalan. Apabila memang tidak ada bukti, tentunya penyidikan bisa dihentikan. Untuk diketahui, sampai saat ini, status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor.
"Kan presiden sudah memberikan arahan, Kapolri juga sudah memberikan arahan, ya kalau memang ada buktinya silakan, jangan tanpa itu," katanya Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (11/11).
Lebih lanjut ia menjamin semua lembaga hukum mengikuti arahan presiden. Presiden sebagai panglima tertinggi mengkomandoi langsung bawahannya tersebut. "Iya pasti. Presiden kan tertinggi, pasti dijalankan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua dan Wakil KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan tersebut mensangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Saat ini status laporan naik ke tingkat penyidikan dengan adanya SPDP. Namun, status keduanya sendiri masih sebagai terlapor.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya