JK soal kapal AL China langgar wilayah: Itu urusan Menteri Susi
Merdeka.com - Pascakonflik Laut China Selatan, Indonesia dengan China kembali berseteru terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China. Pelanggaran ini terjadi saat kapan coast guard memasuki perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada pekan lalu yang hendak membebaskan kapal nelayan China yang ditangkap tim operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) enggan mengomentari lebih jauh soal pelanggaran wilayah ini. Menurutnya, yang berkapasitas dalam menyelesaikan konflik tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Itu urusan menteri Susi lah," ujar Wapres JK di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Sementara Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku belum tahu perkembangan kasus pelanggaran wilayah di Natuna. Dia hanya meyakini, Presiden Jokowi tentu akan berinteraksi langsung dengan Menteri Susi dalam menyelesaikan konflik tersebut.
"Saya belum tahu, Bu Susi pasti akan lapor, saya belum tahu," kata Johan.
Untuk diketahui, Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok untuk membahas terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan digelar sekitar pukul 10.30 WIB di kantornya.
"Jadi begini, tadi pagi saya sudah panggil. Dalam pertemuan tadi saya sampaikan protes kita terhadap tiga hal atau tiga pelanggaran," tegas Menlu Retno usai mendampingi Wapres JK menerima kunjungan kehormatan Menlu Australia di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Dijelaskannya, tiga pelanggaran yang dilakukan pihak China saat menerobos Kepulauan Natuna yaitu pertama pelanggaran terhadap hak berdaulat atau juridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontingen. Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat aparat Indo di wilayah ZEE dan di landas kontingen.
"Ketiga, adalah pelanggaran terhadap laut teritorial Indonesia," sambung Menlu Retno.
Selain memprotes tiga pelanggaran di atas, Retno mengaku menegaskan pentingnya penghormatan terhadap lingkungan laut internasional yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa Indonesia bukan merupakan Claimant state dari konflik di laut Tiongkok Selatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya