Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut Plt Kapolri ada sampai masalah Komjen Budi kelar

JK sebut Plt Kapolri ada sampai masalah Komjen Budi kelar Wapres Jusuf Kalla. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai tepat. Dia menambahkan, Badrodin akan terus menduduki jabatan itu sampai masalah Komjen Budi Gunawan selesai atau Presiden Joko Widodo mengajukan calon Kapolri lain.

Menurut JK, pemerintah akan menunggu proses hukum yang melibatkan Komjen Budi Gunawan selesai. Sebab menurut dia, Kapolri yang lulus uji kelaikan dan kepatutan oleh DPR saat ini tersangkut masalah hukum.

"Belum ada. Kita tidak punya ketentuan tentang berapa bulan. Mau satu bulan, dua bulan tergantung penyelesaiannya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/1).

Menurut JK, langkah Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri merupakan langkah tepat. Sebab menurut dia, Komjen Budi dalam posisi sulit lantaran terlilit masalah hukum.

"Karena Kapolri yang dipilih DPR kan ada masalah hukum. Sedangkan keputusan DPR itu ialah memberhentikan Pak Sutarman, dengan mengangkat Budi. Budi tidak bisa dilantik karena masalah harus bersama-sama menyelesaikan masalah hukumnya," papar JK.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, lanjut JK, maka secara otomatis Wakapolri diangkat untuk menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri. JK menegaskan, pengangkatan pelaksana tugas Kapolri dikuatkan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," jelas JK.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 5 disebutkan, 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Yang dimaksud kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan, JK mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Kita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kan orang itu belum tentu bersalah sampai hakim mengatakan bersalah. Nah selama itu bisa diselesaikan, ya otomatis bisa (dilantik)," tutur JK.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Di Depan JK, Kapolri Singgung Persatuan Usai Pemilu 2024

Di Depan JK, Kapolri Singgung Persatuan Usai Pemilu 2024

Kapolri berpesan kepada seluruh jajarannya agar tetap solid

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Apa Penyebab Kecelakaan Maut di km 58 Tol Cikampek? Ini Kata Kapolri

Apa Penyebab Kecelakaan Maut di km 58 Tol Cikampek? Ini Kata Kapolri

Kapolri berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan meminta pemudik tetap utamakan keselamatan.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya