Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut perusahaan salah dalam penangkapan WN China di Halim

JK sebut perusahaan salah dalam penangkapan WN China di Halim Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ada kesalahan prosedur dalam kasus penangkapan lima warga negara China di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/4) kemarin. Menurut JK, kasus itu lantaran kesalahan prosedur perusahaan yang tidak meminta izin dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Kemarin yang terjadi soal tenaga kerja asing dari China itu, sebenarnya kan bukan salah tenaga asingnya, salah prosedur saja yaitu tidak minta izin. Oleh karena itu teknologi katakanlah cepat kan harus didukung oleh juga tenaga kerja yang menguasai teknologi itu. Walaupun kemaren itu hanya sebagai tes, mestinya bisa dikerjakan juga bersama-sama dengan tenaga dalam negeri," kata JK di kantornya, Jumat (29/4).

Menurut JK, penangkapan lima pekerja asing itu kesalahan perusahaan. "Walaupun katakanlah mereka yakin bahwa karena teknologinya yang dipakai tentu ingin juga mereka yakin bahwa teknologi itu harus sesuai dengan keadaan di Indonesia. Mengirim tenaga seperti itu. Itu yang terjadi salah prosedur. Karena itu kan investasi yang dilakukan China kan sampai 70 triliun. Jadi tentu butuh tenaga yang menguasai karena kita belum tentu bisa langsung mempergunakan teknologi cepat itu," kata JK.

Mengenai aturan pekerja asing, menurut JK, tidak ada yang salah. "Jadi masuknya tenaga asing itu justru memang sesuai aturan boleh. Malah kita memberikan percepatan izin dan sebagainya untuk bekerja apabila mereka memasukkan modal dan dua-duanya memasukkan modal (China dan Thailand)," ujar dia.

"Jadi China itu yang biaya itu kan hampir 70 persen dari mereka. Yang salah bukan tenaga kerja asingnya. Yang salah ialah masuk ke daerah angkatan udara tanpa izin. Itu saja. Jadi orangnya kita lepasin," ujar dia.

Untuk diketahui, Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari kelima WNA tersebut satu orang di antaranya tidak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi menemukan bahwa keempat pekerja itu menyalahgunakan surat izin kerja yang mereka kantongi. Mereka kini dideportasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP