Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut penerbitan Perppu Ormas berdasarkan kondisi nasional

JK sebut penerbitan Perppu Ormas berdasarkan kondisi nasional Anies-Sandi hadiri ulang tahun Jusuf Kalla. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan alasan pemerintah dalam menerbitkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Sehingga lewat Perppu, pemerintah tak perlu membubarkan ormas lewat pengadilan karena akan memakan waktu lama.

"Ya penilaiannya kalau lewat undang-undang, biasa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu," kata JK usai membuka Simposium Nasional MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut JK, Perppu merupakan langkah dari pemerintah untuk bersikap terhadap ormas yang melakukan pelanggaran dan tak sesuai aturan. JK menegaskan perusahaan saja bisa dibubarkan apabila tak sesuai aturan.

"(Organisasi) mahasiswa enggak sesuai aturan organisasi enggak sesuai izinnya, perusahaan bisa dibubarin. Sama aja (dengan ormas)" ujarnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya.

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.

Menurut Wiranto, ada kebutuhan mendesak yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu. Di sisi lain, tidak memungkinkan membuat UU baru yang tentunya membutuhkan waktu lama dan proses panjang.

"Kekosongan tidak bisa diatasi dengan membuat UU baru yang prosedur membutuhkan waktu lama. Padahal suasana harus sudah diselesaikan, dituntaskan. Kalau tunggu UU baru waktu lama dan tidak bisa atasi masalah yang ada," jelasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya
Sebut Pemilu Sudah Selesai, Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Pererat Kembali Persatuan
Sebut Pemilu Sudah Selesai, Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Pererat Kembali Persatuan

Jusuf Kalla mengajak umat Islam menjaga persatuan dan kesatuan pascapemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan
Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

JK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024

Jusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi

Dugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi
Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi

JK mengaku masih menunggu hasil penghitungan suara resmi.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Undang Anies-Muhaimin dan Surya Paloh Bukber, Bahas Apa?
Jusuf Kalla Undang Anies-Muhaimin dan Surya Paloh Bukber, Bahas Apa?

Menurut JK, tidak ada arahan secara khusus kedua pasangan tersebut.

Baca Selengkapnya