JK sebut penerbitan Perppu Ormas berdasarkan kondisi nasional
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan alasan pemerintah dalam menerbitkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Sehingga lewat Perppu, pemerintah tak perlu membubarkan ormas lewat pengadilan karena akan memakan waktu lama.
"Ya penilaiannya kalau lewat undang-undang, biasa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu," kata JK usai membuka Simposium Nasional MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut JK, Perppu merupakan langkah dari pemerintah untuk bersikap terhadap ormas yang melakukan pelanggaran dan tak sesuai aturan. JK menegaskan perusahaan saja bisa dibubarkan apabila tak sesuai aturan.
"(Organisasi) mahasiswa enggak sesuai aturan organisasi enggak sesuai izinnya, perusahaan bisa dibubarin. Sama aja (dengan ormas)" ujarnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya.
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.
Menurut Wiranto, ada kebutuhan mendesak yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu. Di sisi lain, tidak memungkinkan membuat UU baru yang tentunya membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
"Kekosongan tidak bisa diatasi dengan membuat UU baru yang prosedur membutuhkan waktu lama. Padahal suasana harus sudah diselesaikan, dituntaskan. Kalau tunggu UU baru waktu lama dan tidak bisa atasi masalah yang ada," jelasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mengajak umat Islam menjaga persatuan dan kesatuan pascapemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaJK mengaku masih menunggu hasil penghitungan suara resmi.
Baca SelengkapnyaMenurut JK, tidak ada arahan secara khusus kedua pasangan tersebut.
Baca Selengkapnya