Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut korupsi dwelling time pelabuhan hambat arus ekonomi

JK sebut korupsi dwelling time pelabuhan hambat arus ekonomi Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga sedang memburu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap pelaku yang menyebabkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ya tentu itulah kewajiban penegak hukum untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang menghambat arus ekonomi kita," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

JK menegaskan, dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas sangat merugikan negara. Pasalnya, banyak waktu serta biaya terbuang hanya untuk menunggu waktu bongkar muatan.

"Dwelling time itu kan menghambat kecepatan logistik dalam negeri dan memakan biaya tinggi. Oleh karena itu maka upaya kepolisian itu tentu kita harus dukung," imbuh JK.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Kombes Pol Mujiono membantah penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang mengatakan seorang broker berinisial N, merupakan tersangka.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," ujar Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).

Mujiono enggan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sehingga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus.

Dia menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka.

"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM.

"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya