JK: Pemerintah belum rumuskan masukan untuk revisi UU KPK
Merdeka.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk memasukkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam Prolegnas prioritas 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tersebut masih harus didiskusikan antara pemerintah dengan DPR. Hingga saat ini, pemerintah belum merumuskan masukannya atas revisi UU KPK tersebut.
"Ya, undang-undang selalu harus dibicarakan secara bersama-sama. Karena itu, saya dan Presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden. Tapi kan belum. Kan baru masuk acara legislasi kan," kata JK di Jakarta Convention Centre, Rabu (24/6).
Sebelumnya, JK menilai bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan untuk perbaikan produk hukum dan kesesuaiannya dengan perkembangan zaman. Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan.
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Pratikno menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya