Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK bantah pemerintah tak ajak buruh saat susun formula pengupahan

JK bantah pemerintah tak ajak buruh saat susun formula pengupahan Jusuf Kalla lepas relawan PMI. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka dalam rangka menolak kebijakan pemerintah mengenai formula pengupahan. Para buruh mengklaim tidak diajak berdiskusi dengan pemerintah sebelum mengeluarkan formula pengupahan.

Atas hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah apabila pemerintah dikatakan tidak melibatkan pihak buruh sebelum mengeluarkan formula pengupahan.

Menurut JK, pembahasan formula pengupahan juga dilakukan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh.

"Semua pasti kan lobi-lobi. Tim Pengupahan itu kan termasuk buruh. Siapa bilang buruh tidak dilibatkan," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

JK mengaku bahwa jumlah buruh yang mencapai jutaan di Indonesia, tidak semuanya terwakili oleh kebijakan itu. Namun, JK menegaskan, pemerintah sudah menggandeng buruh untuk meramu formula pengupahan itu.

"Memang buruh itu tidak semua, satu juta buruh itu ikut semua itu enggak. Tapi kan aspirasi itu sudah dipenuhi, enggak benar buruh itu tidak dilibatkan. Di Dewan Pengupahan itu terdiri daripada buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tripartit," tegas JK.

Lebih lanjut JK mengatakan, faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi tuntutan para buruh, sudah masuk dalam formula pengupahan. Selain itu, KHL dinilai tidak terlalu banyak perubahan meski pemerintah akan kembali melakukan survei KHL dalam lima tahun mendatang.

"Lima tahun lagi survey lebih besar karena kita anggap itu kan tidak banyak berubahnya, nah perubahan ini diinflasi sebenarnya, nah inflasinya, produktivitasnya di pertumbuhannya, kan seperti itu, supaya ada kepastian buruh ada kepastian pengusaha," jelas JK.

JK menegaskan, kebijakan pemerintah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang sudah memiliki pekerjaan, namun juga untuk memperbesar serapan tenaga kerja di Indonesia.

"Jangan lupa kita tidak hanya ingin mensejahterakan buruh yang bekerja tapi juga ingin memberikan lapangan kerja bagi buruh atau tenaga yang belim bekerja. Kalau kita ribut melulu nanti lapangan kerja baru enggak ada yang masuk, gitu," jelas JK.

Seperti diketahui, inilah rumus pengupahan yang dikaji pemerintah setiap lima tahun:

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP