JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut PT Pertamina di Sidang Korupsi LNG
JK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut PT Pertamina di Sidang Korupsi LNG
Wakil Presiden RI Ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bakal jadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021, Kamis (16/5). Perihal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut JK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
Ditunjuknya JK juga sebagai saksi, menurut Ali merupakan rangkaian dari proses hukum.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan," pungkas dia.
Sekedar informasi, Karen didakwa melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Akibatnya negara mengalami kerugian USD113 juta. Dalam kasus ini turut menyeret mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen pun juga dianggap telah memperkaya diri Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016,65.
Dan juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar USD113,839,186.60.