JK: Anggaran mobil dinas menteri dikembalikan ke kas negara
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, anggaran untuk membeli mobil dinas menteri telah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian anggaran tersebut dilakukan setelah pengadaan mobil dinas dibatalkan.
"Dikembalikan ke kas negara," kata JK di Kantor Wapres Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Pembatalan pengadaan mobil dinas baru ini setelah mendapatkan penolakan dari Jokowi. Kala itu Susilo Bambang Yudhoyono yang masih menjabat sebagai presiden kemudian membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut.
Padahal pemerintah saat itu telah menunjuk Mercedes Benz sebagai pemenang lelang. Alasannya harga Mercy lebih murah dibandingkan Toyota Camry.
Dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2014, lelang mobil dinas itu senilai Rp 104,4 miliar. Sejatinya, penggantian mobil dinas dilakukan setiap lima tahun sekali. Dua kali masa kepemimpinan SBY, dua kali pula lelang mobil dinas digelar. Nilanya melonjak setiap kali lelang dilakukan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDeretan mobil dengan penampilan yang masih kinclong justru dibuang oleh para pemiliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaTak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya