Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK akan temui ulama bahas fatwa MUI soal BPJS haram

JK akan temui ulama bahas fatwa MUI soal BPJS haram Jusuf Kalla. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, akan membicarakan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak memenuhi ketentuan syariah alias haram. Namun JK mengaku akan mempelajari keputusan MUI itu.

"Ya saya kira kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama, tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Menurut JK, sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu rakyat. Oleh sebab itu, perlu ditelusuri bagian mana dari sistem BPJS yang tidak syar'i.

"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu kita pelajari baik-baik karena itu kan membantu rakyat, apanya yang tidak sesuai syar'i," imbuh JK.

Apabila alasan tidak syar'i adalah denda 2 persen apabila masyarakat tidak membayar, JK menilai di setiap peraturan pasti ada denda yang berlaku apabila dilanggar.

"Itu, ya kita pelajari lah. tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," imbuh JK.

Mengenai pembentukan BPJS Syariah, JK belum banyak berkomentar. Namun JK melihat sistem di perbankan syariah juga ada sistem denda dengan nama yang berbeda.

"Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tutup JK.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain

Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain

Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cerita Pernah Ditanya Obama soal Keberhasilan BPJS Kesehatan, Begini Jawabannya

Jokowi Cerita Pernah Ditanya Obama soal Keberhasilan BPJS Kesehatan, Begini Jawabannya

Namun, Jokowi mengatakan saat itu belum bisa memamerkan kinerja BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya