JK akan temui ulama bahas fatwa MUI soal BPJS haram
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, akan membicarakan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak memenuhi ketentuan syariah alias haram. Namun JK mengaku akan mempelajari keputusan MUI itu.
"Ya saya kira kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama, tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Menurut JK, sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu rakyat. Oleh sebab itu, perlu ditelusuri bagian mana dari sistem BPJS yang tidak syar'i.
"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu kita pelajari baik-baik karena itu kan membantu rakyat, apanya yang tidak sesuai syar'i," imbuh JK.
Apabila alasan tidak syar'i adalah denda 2 persen apabila masyarakat tidak membayar, JK menilai di setiap peraturan pasti ada denda yang berlaku apabila dilanggar.
"Itu, ya kita pelajari lah. tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," imbuh JK.
Mengenai pembentukan BPJS Syariah, JK belum banyak berkomentar. Namun JK melihat sistem di perbankan syariah juga ada sistem denda dengan nama yang berbeda.
"Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tutup JK.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya