Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK akan hadiri sidang uji materi UU KUHAP Antasari

JK akan hadiri sidang uji materi UU KUHAP Antasari Jusuf Kalla. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla direncanakan akan hadir dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali yang dimohonkan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalla akan memberikan keterangan seputar pembunuhan itu sebagai bahan pertimbangan agar permohonan uji materi itu dapat dikabulkan oleh MK.

"Mohon doa semuanya. Ya (JK) 95 persen hadir lah," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).

Boyamin mengatakan, Kalla mengetahui poin penting yang dapat digunakan Antasari untuk memperoleh keadilan hanya dengan mengajukan PK lebih dari satu kali. Kalla dianggap mengetahui kronologis kejadian itu.

"Yang pasti satu momen tertentu beliau (Kalla) pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin) itu. Supaya beliau ceritakan di MK. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi itu kok bertolak belakang dengan kejadian (yang diceritakan di pengadilan). Masak mau nembak orang kayak pesta?" ungkap Boyamin.

Sidang lanjutan ini sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda memeriksa keterangan saksi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP