Jimly sindir Ketua MKD plesir ke luar negeri usai 'Papa minta Saham'
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidiqie menyindir Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam acara DKPP Outlook 2016. Sindiran tersebut dialamatkan Jimly ke Ketua MKD Surahman Hidayat.
"Pak Ketua MKD hari ini tidak bisa hadir, setelah mengeluarkan putusan bersejarah itu beliau langsung ke Luar Negeri," kata Jimly dalam sambutannya, Senin (28/12).
Mantan bakal calon Ketua KPK ini juga menyindir sidang yang di gelar MKD terkait kasus 'Papa minta Saham'. Menurut Jimly, DKPP perlu belajar dari MKD supaya bisa terkenal.
"DKPP bertahun-tahun melakukan sosialisasi, tidak banyak orang yang tahu. Tapi ini MKD baru seminggu saja orang sudah tahu semua. Tapi kita sangat bersyukur MKD ini memberikan pendidikan yang masif dan gratis," ujarnya yang disambut gelak tawa hadirin.
DKPP Outlook 2016 dengan tema Refleksi & Proyeksi 'Untuk Kemandirian, Integritas, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu', turut mengundang MKD yang diwakili Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. MKD diundang sebagai lembaga yang menangani etika di DPR.
"DKPP mempunyai tugas yang sama dengan MKD namun subjeknya berbeda. Karenanya, MKD diundang untuk saling memberikan masukan," ujar Jimly.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya