Jimly: Sekarang orang lebih takut dipecat daripada penjara
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap ada lembaga penegak hukum yang mampu bersinergi dengan KPK dalam memberantas korupsi. Karena saat ini korupsi di Indonesia sudah menggurita.
Ia menyontohkan kasus korupsi di kementerian. Banyak pejabat di sana bermental mengikuti kata atasan. Karena takut digeser posisinya, maka bawahan mengikuti perintah atasan melakukan hal yang salah.
"Bahwa sekarang orang lebih takut dipecat ketimbang penjara," kata Jimly saat diskusi Pekan Politik Kebangsaan di kantor ICIS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Mantan Ketua MK ini menegaskan, dalam memberantas korupsi KPK tidak bisa bekerja sendirian. "Yang bekerja di hilir itu KPK, dan di hulu Presiden dan penanggung jawab institusi negara," ujarnya.
Menurut Jimly, sinergitas diperlukan karena kewenangan lembaga sekarang terbatas dengan aturan berlaku saat ini. Pejabat di kementerian harus mendukung langkah pemberantasan korupsi.
Saat ada pejabat setingkat eselon III terlibat korupsi, maka eselon II tidak boleh mendiamkan korupsinya. "Atasan harus bertanggung jawab. Kalau Dirjennya korupsi, masak Menterinya tidak korupsi. Masak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya