Jimly dukung Bambang Widjojanto cabut berkas praperadilan
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqie, mengomentari keputusan Wakil Ketua KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto, yang mencabut berkas praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai hal itu sah-sah saja.
Mengacu pada pernyataan Peradi yang menilai tindakan Bambang sebagai advokat tidak melanggar kode etik. Keputusan Peradi itu harusnya cukup menguatkan bahwa pria akrab disapa BW itu tak melanggar hukum.
"Tentu. Secara teoritis, kalau tidak ada pelanggaran etika, apalagi pidana. Kan gitu, bisa saja (putusan Peradi) menjadi bahan pertimbangan bagi polisi," kata Jimly saat dihubungi, Rabu (20/5).
Jimly mencontohkan, seseorang yang melanggar hukum sudah pasti melanggar kode etik. Pun sebaliknya, jika tidak ada kode etik yang dilanggar pastilah tidak melanggar hukum.
"Kalau melanggar hukum, pasti langgar etika juga. Tapi tidak melanggar etika, apalagi melanggar hukum. Tapi kalau misalnya melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau tidak melanggar etika, ya tentu tidak melanggar hukum juga," jelasnya.
Tapi dia tak mau mengomentari lebih jauh kasus BW yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Tapi, biarlah kita serahkan kepada kebijaksanaan Polri saja. Kita tidak usah ikut campur, biar polisi dihormati sebagai mestinya," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya