Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly Asshiddiqie tegaskan pembubaran HTI sah secara hukum

Jimly Asshiddiqie tegaskan pembubaran HTI sah secara hukum Jimly Asshiddiqie. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan pemerintah sudah tepat membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jimly malah mengkritik sejumlah pihak yang menuding langkah pemerintah membubarkan HTI melanggar konstitusi.

"Maka dari itu siapa saja yang mau bikin ormas jangan membuat perpecahan. Khilafah, Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan. Kontroversi mengenai Perppu silakan di MK. Kalau di MK menang, ya maka harus dicabut, kalau di DPR ditolak juga harus dicabut. Tapi tindakan sebelum pembatalan itu sah," kata Jimly di kantor pusat kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut Jimly, kebebasan berorganisasi dapat dibatasi jika berpotensi mengancam dasar negara dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, langkah pemerintah membubarkan ormas yang dianggap berpotensi memecah masyarakat sudah tepat.

"Di Indonesia berdasarkan konstitusi semua orang bebas berpendapat, termasuk berpendapat anti Tuhan. Monggo. Tapi begitu Anda mengorganisir diri, artinya Anda mengajak orang lain dan menimbulkan potensi permusuhan, karena itu freedom of association bisa dibatasi dengan Undang-undang," kata Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah memiliki kekuatan hukum.

"Atas dasar perppu itu HTI sudah dibubarkan dan sah karena Perppu itu sah sebagai hukum sampai ditolak DPR atau dibatalkan oleh MK. Sebelum itu berlaku sebagai hukum. Sehingga pembubaran HTI itu sah di mata hukum," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP