Jika tujuannya memperlemah, PBNU tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua PBNU Muhammad Imam Aziz mengatakan, PBNU mempertanyakan rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sepakat bahwa KPK harus diperkuat. Revisi ini apa arahnya? Kita belum tahu. Kalau lebih memperkuat KPK ya kita dukung, kalau memperlemah ya kita menolak," ucap Aziz, di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Rencana revisi Undang-Undang KPK ini, lanjut Aziz, akan masuk dalam agenda muktamar ke 33 NU di Jombang, Agustus mendatang.
"Iya (akan dibahas dalam muktamar) dalam rekomendasi akan kita bahas. Sarannya lebih ke sistem, ke sistemnya. Jadi kita melihat undang-undangnya, yang kalau misalnya sekiranya tidak berpihak untuk kepentingan masyarakat umum, kita akan review di muktamar, kalau dimungkinkan ada Judicial Review. Lebih ke undang-undangnya, tidak pada political," jelas Aziz.
Aziz menambahkan, NU menginginkan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, utamanya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengumbar janji. NU akan menagih janji yang sudah dilontarkan saat kampanye, termasuk janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperkuat KPK.
"Iya semuanya (tagih janji), secara keseluruhan. Intinya pd penguatan KPK, nanti dijabarkan lebih lanjut. Intinya keprihatinan bersama bagaimana supaya lembaga yang ada sekarang ini tuh kuat, ada kecenderungan (KPK lemah)," tutup Aziz. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya