Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika terbukti suap, Bupati Banyuasin berpotensi kena pasal TPPU

Jika terbukti suap, Bupati Banyuasin berpotensi kena pasal TPPU Wakil Bupati Oku sandaran di bahu Bupati Banyuasin. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPK mempertimbangkan turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Saat ini Yan Anton baru dikenakan pasal penerimaan suap terkait pengadaan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

"Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian uang sangat besar tetapi sampai saat ini belum klarifikasi mencucikan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin (5/9).

Basaria menuturkan saat ini KPK berkomitmen akan turut serta menerapkan pasal TPPU bagi orang terciduk KPK saat operasi tangkap tangan. Menurut Basaria, uang yang diterima oleh pihak penerima berpotensi untuk dialirkan atau dibelikan aset sedemikian rupa meski aset tersebut bukan atas nama pihak yang membelinya.

"Kemungkinan sangat besar KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU," terangnya.

Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.

Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.

Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP