Jika terbukti minta pungli, Iptu Sukarmin terancam dipecat
Merdeka.com - Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman mengatakan, saat ini anggota Kasubnit I Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, Sukarmin ketahuan memeras tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi, agar bebas.
"Lagi diperiksa propam, nanti diteruskan ke Krimum," ujarnya usai dihubungi merdeka.com, Rabu (19/10).
Sanksinya, kata John, akan dipecat dari jabatannya. "Tentunyakan akan dipidanakan dulu. Pemecatan itu pasti sanksinya pecat," tegasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya tidak belum mengetahui hal tersebut atas dasar pribadi atau perintah dari atasannya.
"Apakah pribadi atau atasan, masih didalami paminal propam," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin terpaksa diamankan oleh Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Pasalnya, anggota polisi tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi.
"Iya benar (diamankan), itu masih kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (19/10).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya