Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika terbukti berbohong, Miryam S Haryani bisa dijerat kasus baru

Jika terbukti berbohong, Miryam S Haryani bisa dijerat kasus baru meriam s haryani. ©2017 http://wikidpr.org/

Merdeka.com - Saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, Kamis (30/3) besok akan dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK terkait pengakuan adanya tekanan saat proses BAP. Namun, jika Miryam terbukti berbohong atas alasan pencabutan BAP itu, kasus baru bakal langsung menjeratnya.

"Kalau ini benar terbukti kebohongan bersangkutan (Miryam) untuk melindungi seseorang atau kelompok, usai terungkap kebohongan itu kan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," kata Pakar Hukum Prof Juanda saat dihubungi, Rabu (29/3).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini menjelaskan, jika terbukti berbohong, anggota Fraksi Hanura DPR itu bakal dijerat dengan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kesaksian palsu di persidangan. Ancaman hukuman untuk kasus keterangan palsu di persidangan maksimal 12 tahun penjara.

"Akibat hukumnya kan lebih jauh lagi," tegasnya.

Dugaan Miryam berbohong, menurut Juanda, wajar mengingat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang diketuai John H Butarbutar juga meragukan keterangan anggota Komisi II DPR tersebut.

"Kenapa dia cabut (BAP), sementara sikap hakim meragukan. Jadi arah kepikiran seperti itu (bohong) wajar. Sampai masyarakat menafsirkan ada intervensi dari golongan tertentu," jelasnya.

Soal siapa yang mengintervensi Miryam, kata Juanda, yang tahu yang bersangkutan sendiri.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.

"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3).

Nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.

Majelis hakim pun mengambil tindakan dengan mengkonfrontasi politikus Hanura itu dengan tiga penyidik yang menginterogasinya. Namun Miryam tak hadir karena alasan sakit. Pada Kamis (30/3) besok, Miryam akan kembali dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontir dengan penyidik KPK.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP