Jika terbang ilegal, AirAsia bisa dituntut keluarga korban
Merdeka.com - Sesuai aturan dalam negeri dan internasional, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak menerima asuransi. Namun rupanya, keluarga korban dapat menuntut selain asuransi kepada AirAsia jika terbukti melanggar jadwal penerbangan.
"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan seperti dilansir Antara, Senin (5/1).
Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata.
"Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.
Dia mengatakan, batasan jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.
Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena 'human error' yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot. Jika kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Air Bus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu diluar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.
"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto.
Dia juga menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pihaknya berjanji akan membantu keluarga korban jika meminta bantuan soal hukum.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penilaian AirHelp dalam menentukan daftar bandara terburuk dunia mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaUntuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaMaskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaKereta Api Airlangga menempuh perjalan selama 11 jam 45 menit untuk sampai tujuan.
Baca Selengkapnya