Jika tak sesuai prosedur, grasi Corby bisa batal
Merdeka.com - Pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba selama 20 tahun penjara, terus menuai polemik. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, jika pemberian grasi tidak sesuai prosedur maka grasi dapat dibatalkan.
"Kita akan cek apakah pertimbangan pengajuan sesuai dengan prosedur. Seperti dari Lapas kepada Kanwil kemudian diajukan kembali kepada dirjen kemudian dilanjutkan kembali pada Menkum HAM. Apakah sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Komisi III DPR akan mempertanyakan pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba selama 20 tahun penjara. Komisi akan menelusuri apakah pemberian grasi terhadap warga negara Australia itu sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Saat ini Komisi III akan menelusuri pemberian grasi tersebut dan akan menanyakan kepada BNN pada minggu depan, seterusnya akan juga dibahas dengan Menkum HAM," kata Aziz.
Aziz mengatakan, Komisi III akan mendukung kebijakan pemerintah jika sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Komisi Hukum akan mendukung dengan catatan perlakuan itu harus dilakukan secara equal treatment," kata Azis.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika ada intervensi politik dari pemerintah Australia dalam pemberian grasi, maka putusan itu dapat dibatalkan.
"Kalau itu ada, maka itu dapat dibatalkan secara hukum," kata Azis.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 Kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaSambil Tertawa, Jokowi Jawab Isu Jadi Ketum Golkar: Ketua Indonesia saja
Isu Jokowi masuk dalam bursa ketua umum Partai Golkar semakin kencang. Jokowi akhirnya merespons isu tersebut.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaAnies Respons Jokowi: Agak Terkejut, Presiden kok Komentari Soal Debat ya
Anies merasa terkejut mengapa sekaliber presiden mengomentari debat yang diikut oleh para capres.
Baca Selengkapnya