Jika tak penuhi 7 syarat ini, Dishub DKI akan tertibkan taksi online
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta kepada seluruh taksi berbasis aplikasi mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya ada tujuh syarat utama yang harus dipenuhi untuk beroperasi di DKI.
Hal itu disampaikannya usai menemui perwakilan supir taksi yang melakukan demonstrasi terkait keberadaan taksi online. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (14/3) siang.
"Mereka harus sesuai tujuh syarat itu, menaati hukum, harus ada NPWP, domisili jelas, perusahaannya jelas, punya pool atau kerja sama dengan ATPM resmi. Mobil-mobil terawat dengan baik karena ini menyangkut orang, dia harus uji KIR, dia punya DP, kalau dia penuhi ya kita welcome, kita tidak bisa cegat. Kita membuka ruang kepada semuanya apapun itu," kata Andri.
Andri menjelaskan apabila permintaan memenuhi syarat tersebut belum dipenuhi, maka pihaknya akan menertibkan seluruh taksi online yang masih beroperasi. "Nanti kita akan razia," tegasnya.
"Saya nggak tahu sampai saat ini belum terdaftar. Makanya kita tertibkan, namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan saja fisiknya tapi aplikasinya tidak karena itu kewenangan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi)," tambahnya.
Seperti diketahui, ribuan sopir taksi mogok operasional dan berdemo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, pagi ini. Mereka berdemo menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya