Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan pada Kamis (7/5) lalu. Salah satu kuasa hukum Ainul Yaqin menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihaknya berikan kesempatan lebih pada kepolisian.
Sebelumnya, Ainul menjelaskan jika Bambang sudah mendapat keputusan dari komisi pengawas Peradi pada Senin (27/4) lalu yang menyatakan jika wakil ketua KPK nonaktif itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," kata Ainul di PN Jaksel, Rabu (20/5).
Ainul mengungkapkan jika pihaknya yakin bahwa pihak kepolisian masih memiliki niatan baik dalam kasus yang menyeret kliennya itu. Tidak hanya itu, dia juga menekankan jika dalam satu minggu ke depan kepolisian tidak mengeluarkan SP 3, maka Ainul akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Dengan catatan, jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP 3, maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," jelasnya.
Kemudian, Ainul menegaskan jika pencabutan gugatan yang dilakukannya ini bukan semata untuk mengulur waktu saja. "Bukan untuk ulur waktu, tapi kita beri kesempatan bagi pihak kepolisian untuk keluarkan SP 3," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaJelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya