Jika MA terapkan pembatasan praperadilan, Polri siap jalankan
Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah tersandung kasus hukum. Namun, kata Rikwanto, Polri siap menjalankan peraturan perundang-undangan jika nantinya ada aturan yang membatasi tersangka mengajukan praperadilan.
"Kita kan praktisi. Pelaksana kan melaksanakan aturan saja yang sudah ada yang sesuai dengan undang-undang," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3).
Rikwanto mengatakan, Polri sebagai pelaksana siap menjalankan aturan tersebut. Akan tetapi untuk menjalankan aturan tersebut dia menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia terkait aturan pembatasan seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Ya itu kan hak semua tersangka bukan hanya koruptor, narkoba dan teroris atau kasus-kasus yang lain. MA kan yang mempunyai wewenang silakan memutuskan, mengeluarkan ketentuan. Kita kan hanya menjalani aturan saja," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, beberapa oknum yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini seiring dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakimnya, Sarpin Rizaldi.
Salah satunya tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Hadi Poernomo, yang resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3). Lalu ada tersangka kasus suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali yang juga telah mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret mendatang. Sementara Suryadharma akan mengawali sidangnya pada 30 Maret atau satu pekan setelah sidang Sutan.
Gugatan yang diajukan para tersangka tersebut disayangkan Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro gelombang praperadilan dampak dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
Menurutnya, MA punya kewenangan dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi ketidakpastian yang terjadi dengan segera mengambil sikap dan tak boleh membiarkannya berlarut-larut. Busyro menyarankan agar lembaga peradilan itu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya