Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang

Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang Basuki Hariman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Terdakwa Basuki Hariman meminta majelis hakim mengizinkannya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, usai vonis nanti. Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Meminta ditempatkan di Lapas Klas I Tangerang. Mempertimbangkan selama di KPK, anak-anak yang berdomisili di Pondok Indah sulit menemui terdakwa, terutama yang masih sekolah," ujar Frans Hendra Winarta, kuasa hukum Basuki Hariman, Senin (7/8).

Majelis hakim menunda sidang untuk pembacaan Pledoi Basuki. Sidang pekan akan mengagendakan pembacaan vonis majelis hakim. Setelah sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK telah menuntut Basuki 11 tahun penjara.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP