Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika disahkan, siapa pemilik Tor-tor di Malaysia?

Jika disahkan, siapa pemilik Tor-tor di Malaysia? Tarian Tor-tor. merdeka.com/tanobatak.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Malaysia selama ini menggunakan Undang-undang Warisan Nasional Malaysia dalam mendata berbagai kebudayaan yang dinilai wajib untuk dilindungi dan dilestarikan. Usulan memasukkan tari Tor-tor dan Gondang Sambilan oleh Komunitas Mandailing di Malaysia akan menyisakan persoalan besar. Jika dikabulkan, siapa pemilik tarian Tor-tor itu di Malaysia?

Mantan Dekan Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan kekhawatirannya atas polemik ini. "Sumber kekhawatiran adalah adanya UU Warisan Nasional Malaysia terutama pasal tentang kepemilikan (ownership)," kata Hikmahanto yang juga guru besar hukum internasional UI dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (19/6).

Dia memaparkan, dalam pasal 69 dengan judul 'Kepemilikan' disebutkan: "Setiap Warisan Nasional yang dimiliki atau dikuasai oleh orang di luar Pemerintah Federal (Malaysia) atau Pemerintah Negara Bagian dapat tetap menguasai sebagai pemilik, wali, atau orang yang dipercaya (trustee)".

Jika kemudian disahkan dan masuk ke dalam Lembaran Negara Malaysia berdasarkan pasal 69 itu, Hikmahanto mempertanyakan siapakah yang akan terdaftar sebagai pemilik tari Tor-tor dan Gondang Sambilan tersebut.

"Apakah komunitas Mandailing warga negara Malaysia, ataukah masyarakat Mandailing di Sumatera Utara, atau pemerintah Indonesia di mana Sumatera Utara berlokasi?" katanya.

Bila kemudian yang dicatatkan sebagai pemilik adalah komunitas Mandailing warga negara Malaysia, maka menurut Hikmahanto, telah terjadi reduksi seolah komunitas Mandailing hanya mereka yang berkewarganegaraan Malaysia.

Hikmahanto juga mengungkapkan kekhawatiran berikutnya yang bersumber pada pasal 70 di undang-undang yang sama yang berjudul 'Perubahan atas Kepemilikan Warisan Nasional'. Dalam ayat (2) disebutkan pemilik warisan nasional bila hendak menjual kepada pihak ketiga, maka pemilik harus memberi prioritas pertama kepada Komisioner Warisan Nasional yang dalam hal ini mewakili pemerintah Malaysia.

Karena itu, berdasarkan pasal 69 dan 70 UU Warisan Nasional Malaysia, bukan tidak mungkin dua kebudayaan asal Batak itu akan jatuh ke pemerintah Malaysia. "Hal inilah yang perlu pemerintah Indonesia minta klarifikasi. Pemerintah Indonesia tidak sepatutnya menjadi corong pemerintah Malaysia bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Hikmahanto menambahkan, pemerintah Indonesia harus bertindak tegas agar masyarakat Indonesia tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri yang justru dapat memperparah hubungan kedua negara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP