Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Din Minimi diberi amnesti, Kapolri sebut ada ketidakadilan

Jika Din Minimi diberi amnesti, Kapolri sebut ada ketidakadilan Din Minimi. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum mengambil sikap terkait rencana Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan atau amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi. Kapolri beralasan masih memverifikasi data kejahatan dari 120 anggota kelompok Din Minimi.

"Harus kita cek dulu, kita cek apakah yang 120 itu GAM semua, terus dari 120 kita cek adakah yang melakukan tindak pidana. Kita lagi penelitian sehingga belum diambil keputusan (amnesti)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Meski begitu Badrodin merasa keberatan jika kelompok Din Minimi diampuni. Pertimbangannya soal ketidakadilan di masyarakat jika pelaku pidana diberi pengampunan.

"Amnesti itu kan pengampunan, artinya dia melakukan tindak pidana lalu diampuni. Artinya ada ketidakadilan yang tercipta di masyarakat," ujar dia.

"Gimana? Semua ada dasar hukumnya, pemberian amnesti, abolisi dan garasi. Ada pertimbangan hukumnya," tambah dia.

Badrodin menjelaskan perbedaan antara amnesti, abolisi dan grasi. Amnesti merupakan penghapusan perbuatan hukum atau tindak pidana. Sementara abolisi bukan tindak pidananya yang dihapuskan melainkan penuntutannya. Artinya, polisi masih bisa memproses penyidikan sampai ke Kejaksaan. ‎Sedangkan grasi, pengampunan yang dilakukan terhadap seseorang meskipun proses hukum sudah inkracht.

"Semuanya tentu itu ada persyaratannya. Itu memenuhi syarat atau tidak," tegas dia.

"Kita belum bisa ambil keputusan karena memang kami lagi verifikasi. Bagaimana kami bisa menjawab kalau itu saja belum selesai," ucap Badrodin.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP