Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika dikosongkan di KTP, agama baru bisa bermunculan

Jika dikosongkan di KTP, agama baru bisa bermunculan E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan aturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang menyatakan, kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Dia menilai, aturan ini berpeluang dimanfaatkan oleh orang yang ingin membuat agama baru.

Hidayat mengatakan, untuk kolom agama sudah sepatutnya ditulis. Apalagi, kata dia, sistem administrasi bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi para penduduk.

"Kalau itu maksudnya untuk kepercayaan mestinya ditulis saja, agama dan aliran kepercayaan mestinya jangan dikosongkan karena administrasi kan untuk memberikan kepastian kalau tidak pasti bagaimana ada yang bisa diisi dan tidak diisi, berarti tatanan administrasi kita malah menjadi tidak terukur," ujar Hidayat saat dihubungi, Jumat (13/12).

Menurut dia, sistem ini justru membuka peluang orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengembangkan ideologi yang dilarang. Dengan begitu, masalah baru akan muncul di Indonesia.

"Menurut saya, apalagi e-KTP kan untuk menertibkan data kependudukan. Jadi pemerintah jangan malah membuka terjadinya hal-hal yang tidak pasti, apalagi bisa dipakai mereka-mereka yang mengembangkan ideologi yang dilarang di Indonesia seperti komunisme, atheis dan lain sebagainya," tegas dia.

Apalagi, lanjut dia, Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada UUD dan Pancasila. Di mana seluruh warga negara harus berketuhanan Yang Maha Esa.

"Karena Indonesia kan negara Pancasila, negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, jadi mestinya pemerintah bisa memastikan terdata, akurat, mereka beragama, mereka berkepercayaan," tambah dia.

Oleh sebab itu, ia pun berjanji akan menginstruksikan kepada anggotanya di Komisi II DPR untuk meminta penjelasan terkait aturan itu.

"Minggu depan akan kita rapatkan. untuk rapat Komisi II buat penafsiran yang jelas tentang hal itu," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013. Pada Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Dia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan. Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya