Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jessica ditahan, kuasa hukum sebut polisi lakukan pelanggaran

Jessica ditahan, kuasa hukum sebut polisi lakukan pelanggaran Jessica resmi ditahan. ©2016 Merdeka.com/lutfi

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya terkait kematian Mirna. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo, menyebut polisi lakukan pelanggaran dalam penahanan kliennya.

Menurut Yudi, pelanggaran kepolisian terkait tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. "Itu melanggar KUHP. Seharusnya penasehat hukum diberikan salinan BAP. Kenapa takut? Jangan takut. Harus diberi salinan," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).

Sejauh ini, Yudi mengaku belum melakukan penangguhan penahan untuk Jessica. Apalagi pihaknya berkukuh bahwa Jessica tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna. "Dia (Jessica) tidak berbuat apa-apa," ungkapnya.

Menurut Yudi, pemeriksaan kliennya hari ini masih sama seperti sebelumnya. Sehingga dia menegaskan tidak ada perbedaan penjelasan dari kliennya.

"Pemeriksaan diulang. Copy paste saja. Ditambahi soal bon (kwitansi) yang dibeli," ujarnya.

"Justru itu saksi BAP-nya bisa di copy paste jadi BAP tersangka," tambahnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin resmi ditahan pada Sabtu (30/1) malam setelah kurang lebih 12 jam diperiksa.

Pantauan merdeka.com, Jessica keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Jessica saat menuju ruang tahanan. Dia nampak lesu saat digiring beberapa anggota polisi.

"Maka malam ini terhadap J tersangka kasus tewas nya Mirna saya kami telah tandatangani untuk dilakukan penahan. Terhitung mulai pukul 22.30 WIB pada tanggal 30 Januari 2016," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP