Jessica bacakan nota pembelaan Rabu pekan depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merampungkan sidang lanjutan kematian I Wayan Mirna Salihin dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang tersebut memutuskan Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kematian Mirna.
Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat menanyakan langkah hukum diambil Jessica tas tuntutan tersebut. Hakim Kisworo mengatakan, sebagai terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mempunyai hak untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Apakah akan menyusun sendiri nota pembelaannya?" tanya Hakim Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
"Iya Yang Mulia," jawab Jessica.
Kisworo menegaskan bila Jessica bisa menyusun nota pembelaannya sendiri dibantu dengan tim kuasa hukum maka sidang dilanjutkan pada Rabu (12/10) pekan depan.
"Sidang dilanjutkan Rabu depan tanggal 12 Oktober 2016 dengan agenda nota pembelaan," ucap Kisworo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya