Jero Wacik klaim bebas jika berkas perkara tak selesai September
Merdeka.com - Berkas Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan kalau dirinya bisa bebas dalam jeratan kasus yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Dia mengaku, hal itu langsung disampaikan penyidik dalam pemeriksaan.
"Nah menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Meski demikian, Jero tak membantah kalau lembaga antirasuah bakal mempercepat proses perampungan berkas perkaranya. Menurutnya, dalam 10 hari ke depan penyidik akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," ungkap dia.
Untuk itu, Jero meminta KPK mempercepat proses penyidikan atas kasus yang menjeratnya. Sebab, dia menilai status tersangka yang disandangnya sudah terlalu lama.
"Demi kepastian hukum dan demi perlindungan HAM, saya ingin dipercepat prosesnya. Jangan lama-lama, ini sudah 10 bulan," pungkas Jero.
Seperti diketahui, dalam Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru
Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata Selama Ini Jepang Punya 72 Musim Tiap Tahunnya
Jepang ternyata memiliki 72 musim setiap tahunnya. Yuk, simak ada musim apa saja!
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaCek Beras di Pasar Induk Cipinang, Jokowi Klaim Stok Melimpah
"Hingga saya ingin pastikan beras yang ada di sini ada tersedia, jumlahnya cukup dan saya melihat melimpah," sambungnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya