Jeritan para backpacker saat Jonan hapus tiket penerbangan murah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memutuskan menghapus tiket penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC). Peningkatan standar keamanan dan keselamatan menjadi wacana yang diduga mendorong Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan tersebut.
Langkah Ignasius Jonan itu banyak memicu reaksi keras dari banyak kalangan, salah satunya para backpacker atau budget traveler. Terlebih mereka adalah salah satu pemburu tiket penerbangan murah.
"Emang yakin kalau enggak murah selamat? Yang penting sistemnya," ucap Ook menggebu-gebu kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/1).
Begitu juga dengan Deffa yang aktif di dalam Komunitas Jalan-Jalan Indonesia, "Saya tidak setuju sih, karena alasan yang diberikan Menteri Jonan tidak relevan. Mahal tidak berarti selamat juga," cetus dia.
Kebijakan kontroversial ini pun mau tak mau memaksa para backpacker untuk memikirkan ulang perjalanan mereka. "Salah satu motto backpaker kan dengan biaya seminimal mungkin mendapatkan pengalaman yang semaksimal mungkin," tambah Ook.
Kendati demikian, mereka tetap menginginkan harga penerbangan murah dengan standar keselamatan nomor satu. Apalagi selama ini mereka meyakini harga murah pesawat bukan karena perusahaan maskapai tidak acuh terhadap keselamatan penumpang. Mereka menganggap maskapai penerbangan hanya menekan biaya pelayanan sehingga harga tiket menjadi murah.
"Kita bisa menikmati penerbangan Rp 0 bukan berarti safety-nya 0 juga. Hanya fasilitasnya aja emang yang berbeda. Kami ingin penerbangan low cost atau biaya murah bukan berarti murahan," sambung Daffa.
Oleh karena itu, harapan menjelajahi indahnya Indonesia, salah satunya bergantung dari kebijakan ini. Backpacker Indonesia pun berharap, Kementerian Perhubungan bijaksana dalam menerapkan aturan tersebut.
"Jadi tolong biarkan kami para budget traveller membeli tiket low cost airline. Kami tidak butuh TV, makanan, dan selimut di pesawat. Kami hanya butuh alat transportasi yang efektif dan efisien," tutup Agustina.
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen. Itu berlaku setelah Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 diteken Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Kemenhub berkilah penaikan tarif itu tak dilatarbelakangi tragedi jatuhnya AirAsia QZ 8501 di Selat Karimata, 28 Desember 2014. Dengan kata lain, Kemenhub sudah merancang penaikan tarif sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Keputusan itu sudah disosialisasikan ke pelaku industri penerbangan sehingga nantinya maskapai penerbangan sudah tak bisa lagi menjual tiket harga promosi di bawah Rp 500 ribu. Minimal, tiket dijual dengan harga 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya