Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
Merdeka.com - Lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, menyatakan tak ada tanggapan khusus terkait vonis hukuman kepada terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yang mendapatkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
Sementara, Sekretaris IDI Provinsi Bali dr I Made Sudarmaja hanya menanggapi dengan singkat terkait vonis Jerinx, pihaknya mengatakan tak ada tanggapan khusus soal vonis hukuman tersebut.
"Tidak ada tanggapan khusus. Kita sangat menghormati proses dan keputusan hukum," kata Sudarmaja saat dikonfirmasi via Whatsaap, Kamis (19/11) malam.
Sementara, Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja belum bisa dihubungi untuk menanggapi soal Jerinx.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya