Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kasad Beri Santunan dan Doakan Lekas Sehat
Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengunjungi korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSUD dr. Syaiful Anwar, Malang. Dudung juga memberikan santunan.
"Sengaja saya datang ke rumah sakit untuk melihat para korban kejadian Kanjuruhan. Ada beberapa yang masih mendapatkan perawatan di ICU, dan beberapa sudah di ruang perawatan," kata Dudung, Kamis (6/10).
Dudung juga mendoakan mereka yang masih dirawat segera sembuh. "Saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat mendoakan, semoga yang dirawat segera sembuh dan selalu diberikan kesehatan," sambungnya.
Tak hanya ke rumah sakit, jenderal bintang empat ini juga mengunjungi kediaman orang tua dan keluarga dari salah satu supporter yang meninggal dunia. Dudung tampak didampingi Presiden Arema, Gilang Widya Pramana.
Selain menyampaikan rasa duka yang mendalam, Dudung berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan serta mendoakan almarhumah Najwa Zalfa Abdillah (16) agar diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya juga turut berbelasungkawa kepada saudara-saudara kita, semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tutupnya.

Periksa 35 Saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penyidik sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi diminta keterangan baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan di stadion kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," kata Dedi kepada wartawan, di Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terhadap para saksi, lanjut Dedi, masih berlangsung. Sehingga terkait hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan ke publik.
"Mungkin besok baru saya sampaikan tentang progres baik dari tim audit investigasi maupun juga Tim Sidik dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim," terangnya.
Kasus Kanjuruhan Naik Sidik
Sekadar informasi, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,"
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya