Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jengkel dengan Istri, Pria di Semarang Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Bayi

Jengkel dengan Istri, Pria di Semarang Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Bayi Konferensi pers pembunuhan bayi di Semarang, Senin (16/8). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan. Dia tega melakukan perbuatan itu hanya karena jengkel sering dicueki istri sirinya.

Pria ini diketahui melemparkan bayi itu ke atas dan membiarkannya jatuh. Dia juga mencekik bayi itu hingga meninggal dunia.

Karena kematian bayinya dirasa janggal, istri siri Adi bernama Puput Wulansari melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kasusnya baru dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, petugas harus membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Senin (16/8).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian bermula ketika Adi mendatangi rumah istri sirinya Puput Wulansari di Perumahan Doplang, Bawen pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu dia diminta menjaga anak karena istrinya hendak pergi untuk menagih utang.

"Jadi korban dalam posisi berdiri diayun ke atas tiga kali oleh pelaku. Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun saat diayunkan ketiga, sengaja tidak ditangkap hingga jatuh ke lantai dalam posisi tengkurap bagian kepala yang terkena lebih dulu," ungkapnya.

Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, kemudian pelaku berusaha membersihkan dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur ditekan perut dan dadanya sebanyak dua kali. "Karena bocah itu menangis, lalu dicekik lehernya hingga kepalanya membentur tembok, lalu dikubur," ujarnya.

Adi mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan istri sirinya. "Saya sering kali saat datang ke kontrakan malah ditinggal pergi. Saya spontan marah karena omongan tidak didengar," Adi.

Polisi masih memeriksa Adi. Pria itu diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Ari Wibowo.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP