Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Pol Djoko Susilo diduga rugikan negara puluhan miliar

Irjen Pol Djoko Susilo diduga rugikan negara puluhan miliar Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Jenderal DS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator untuk SIM. DS diduga mengacu pada Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. DS diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

"Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar. Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers bersama di KPK, Selasa (31/7).

Mabes Polri pun mengaku sudah mengendus adanya kejanggalan dalam proses pengadaan simulator tahun 2011 itu. Mereka mengaku akan memberikan support pada KPK untuk menuntaskan kasus mark up ini.

Mabes berjanji tak akan ada perlakuan istimewa bagi Irjen DS. Bareskrim sendiri telah memeriksa 33 anggota kepolisian dalam kasus yang sama. Untuk sinergi dengan KPK agar tak ada tumpang tindih, pimpinan KPK dan Polri akan berkoordinasi siang nanti.

Sementara itu KPK mengaku sudah sejak tahun 2011 akhir mengusut kasus ini. Berawal dari laporan warga, KPK melakukan pengembangan. Irjen DS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu.

"Yang bersangkutan dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jubir KPK Johan Budi SP. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP