Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenazah WNI korban penembakan di AS dipulangkan

Jenazah WNI korban penembakan di AS dipulangkan ilustrasi

Merdeka.com - Jenazah Luh Endang Susiani dijadwalkan tiba di Bandara Internasional ngurah Rai Bali, Rabu (9/5) pukul 12.05 WITA. Luh Endang Susiani adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di South Carolina Amerika Serikat.

"Jenazah dipulangkan setelah menjalani otopsi forensik di Rumah Sakit Medical University South Carolina dan administrasi pengiriman. Setibanya di bandara, Kemenlu akan melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri RI, P.L.E Priatna dalam keterangan persnya, Rabu (9/5).

Seperti diketahui, peristiwa nahas yang menimpa warga Buleleng, Bali itu terjadi pada Jumat (27/4) sekitar pukul 11.30 malam di Charleston South Carolina. Saat itu, korban yang telah bekerja di AS sejak 2009 itu tengah bersama tunangannya, Nyoman Arumika. Mereka selesai mengambil pakaian dari laundry.

Saat sedang menunggu korban di dalam mobil, sang tunangan ditodong seseorang dengan pistol. Penodong meminta Nyoman keluar dari mobil dan menyerahkan handphone serta dompet yang dimilikinya.

Kemudian, saat Endang keluar dari tempat laundry, penodong langsung menyuruhnya naik ke dalam mobil dan dibawa lari. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian setempat kemudian langsung melakukan pengejaran. Alhasil, 1,5 jam kemudian Endang ditemukan di pinggir jalan dengan kondisi tidak bernyawa akibat luka tembak.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Saint George, South Carolina, yang berjarak 32 mil dari tempat laundry.

30 April 2012, proses pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan dimulai. Pelaku dituduh atas empat tindak pidana, yaitu pembunuhan, penculikan, memiliki senjata tanpa izin, dan melakukan pembunuhan dengan senjata.

Permohonan bebas dengan jaminan yang diajukan pelaku ditolak polisi. Pelaku tetap ditahan untuk masa 2 hingga 3 tahun hingga dimulainya proses persidangan. Pelaku terancam dijatuhi hukuman mati. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP