Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenazah terpidana korupsi BNI yang bunuh diri dibawa ke Padang

Jenazah terpidana korupsi BNI yang bunuh diri dibawa ke Padang Jenazah terpidana korupsi BNI dikirim ke Padang. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Jasad terpidana korupsi BNI yang gantung diri, Darul Azli telah dibawa ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/4) siang. Jenazah direncanakan untuk diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat.

"Keluarga dan istrinya di sana semua," kata seorang kerabat Darul yang tak mau disebutkan namanya.

Sebelum dibawa ke Padang, jenazah Darul sempat dibawa ke RSU Permata Bunda, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Setelah menjalani proses di sana, jenazah langsung dibawa ambulans BNI ke Bandara Kualanamu. Selain kerabat, sejumlah pegawai BNI tampak melepas kepergian jenazah Darul.

Seperti diberitakan, Darul Azli (49), tewas bunuh diri di rumahnya Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Dia gantung diri menggunakan kain di kusen pintu.

Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Selain Darul, yang ketika itu merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda, dua pejabat BNI lain juga terbelit perkara ini yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan.

Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL).

Dalam pengajuan kredit tersebut, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP