Jenazah Pasien Covid-19 di Timor Tengah Selatan Hilang, Polisi Periksa 6 Saksi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur memeriksa enam saksi terkait kasus hilangnya jenazah pasien Covid-19 di TPU setelah dimakamkan tim gugus tugas.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban Covid-19, yang diduga telah dicuri orang dan sudah ada enam orang saksi yang kami periksa," Jelas Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Libran, Selasa (9/2).
Menurut Andre Libran, enam saksi tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum, yang juga dipanggil untuk diperiksa. "Keluarga almarhum juga akan kami panggil untuk diperiksa nanti," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba.
Andre Librian mengatakan, setelah mendapat informasi di lapangan, pihaknya membuat surat perintah penyelidikan.
"Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," tuturnya.
Menurut Andre Librian, kasus ini memang diawali dengan adanya permohonan lisan dari keluarga kepada pihak Polres. Permohonan keluarga tersebut untuk memindahkan jenasah HUL yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Permohonan lisan tersebut disampaikan oleh salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada pihak kepolisian pada Kamis (4/2), namun ditolak.
"Memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga untuk pindahkan jenazah, tapi kita sudah jawab bahwasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan (almarhumah HUL) positif Covid," Ungkap Andre Librian.
Ditegaskan Andre, dalam ketentuan jenazah yang terpapar Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus sehingga permohonan keluarga itu sudah ditolak.
"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (untuk minta izin) ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa," Tambahnya.
Diakui Andre Librian, pihaknya mendapat kabar tentang dugaan pencurian jenazah tersebut pada Sabtu (6/2), sehingga dilakukan penyelidikan.
Polisi akan terus memproses kasus ini dan akan memanggil pihak keluarga untuk dimintai klarifikasi. "Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan" Tegas Andre Librian.
Undangan klarifikasi kepada pihak keluarga pun sudah dilayangkan dan sesuai jadwal dalam undangan tersebut, keluarga diminta datang ke Polres Timor Tengah Selatan pada Selasa (9/2).
Dalam kasus ini, polisi akan mendalaminya dari hasil klarifikasi. "Penyelidikan kita, melanggar pasal 180 KUHP," Tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenasah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya