Jelang tuntutan, Rudi Rubiandini umbar senyum
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, tak mau banyak bicara menjelang pembacaan tuntutan hari ini. Mantan Kepala SKK Migas itu memilih mengumbar senyum kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
Rudi tiba pukul 12.20 WIB diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang dan didampingi seorang pengawal tahanan. Dia bergegas menuju tangga, tapi langkahnya sempat terhenti sesaat sewaktu didekati awak media yang menanyakan ihwal persiapannya mendengar tuntutan jaksa.
"Saya biasa saja. Intinya saya berharap tuntutan yang adil, karena semua sudah saya terangkan dalam persidangan," kata Rudi kepada awak media sembari tersenyum.
Namun, Rudi diam dan memilih segera naik tangga menuju ruang tunggu terdakwa, saat ditanya ihwal dakwaan pencucian uang dituduhkan jaksa. Dia cuma mengumbar senyum lagi tanpa memberikan pernyataan.
Sidang pembacaan tuntutan Rudi dan pelatih golf-nya, Deviardi, sedianya bakal digelar pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan yang lalu, Rudi menyatakan ingin supaya jaksa hanya menuntut dia terkait tindak pidana gratifikasi saja. Dia enggan dijerat tindak pidana suap dan pencucian uang. Sementara Deviardi mengakui perbuatannya dan berharap dituntut seringan mungkin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan
Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu Satu Putaran, Muhadjir: Rp40 Triliun Lebih Baik untuk Beli Beras
Secara sederhana dana Pemilu bisa dialokasikan membantu kesulitan ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRudy Salim Rugi Rp70 Miliar saat Bisnis Bareng Raffi Ahmad: Bagi Dia Biasa, Saya Sih Muntah Darah
Rupanya, bisnis yang mereka jalani bersama tak selalu untung. Soalnya, mereka pernah rugi hingga Rp70 miliar. Fantastis bukan?
Baca Selengkapnya