Jelang Sidang Vonis, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Simpatisan Rizieq di PN Jaktim
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (26/5) kemarin malam.
"Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Erwin merincikan ke 21 orang yang diamankan ada yang masih di bawah umur maupun orang dewasa dengan jumlah yang bervariasi.
"21 orang, yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa, masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Timur," sebutnya.
Saat diamankan, puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka, kata Erwin, datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.
"Atas petunjuk seseorang untuk menghadiri, pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya, tapi lokasinya di PN Jaktim. Tentu ini kita kan intensifkan, kita interogasi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum," kata Erwin.
Erwin lebih lanjut menyatakan, untuk pengamanan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur hari ini, pihaknya membuat pola pengamanan dalam tiga ring.
"Ring pertama itu ada di dalam pengadilan, ruang sidang dan halaman pengadilan, ring 2 seputaran jalan pengadilan dan ring tiga yang melakukan mobile di jalan-jalan protokol menuju pengadilan," ucap dia.
Sementara berdasarkan pantauan merdeka.com pada pukul 11.00 WIB sidang sendiri sudah dimulai untuk perkara hasil test swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang dipimpin oleh hakim ketua KH Khadwanto.
Barulah nanti setelah pemeriksaan perkara hasil test swab RS Ummi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis perkara kerumunan Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI.
Sidang Vonis Rizieq
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis atas kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Syihab berserta kawan-kawan Kamis (27/5) hari ini.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, lanjut Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa. Sidang yang dimaksud yakni, perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," kata Alex.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian. Pasalnya dia belum mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal sidang nantinya. Berdasarkan pada kesepakatan sidang vonis kasus kerumunan akan digelar hari ini.
"Insyaallah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, telah digelar agenda pembacaan replik perkara 221, yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan karena tuntutan 2 penjara atas kasus kerumunan Megamendung telah sesuai.
Karena Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Termasuk, replik atas nota pembelaan terhadap tuntutan kerumunan di Megamendung perkara 226 dengan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dianggap telah sesuai.
Namun demikian, dalam dupliknya kubu Rizieq membantah seluruh pernyataan jaksa. Karena apa apa yang tertuang dalam replik belum menjawab seluruh pertanyaan dan argumen pada pleidoi baik terdakwa maupun kuasa hukum.
Sehingga, kubu terdakwa meminta Hakim Ketua Suparman Nyompa agar mengabaikan tuntutan jaksa dan memutuskan bebas murni kepada terdakwa Rizieq dari segala hukuman.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," kata Rizieq saat sidang Kamis (20/5).
Termasuk, pada perkara 222 kerumunan Petamburan kepada terdakwa lima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara agar divonis bebas, karena jaksa dianggap tidak bisa menjawab seluruh pleidoi dari oara terdakwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya