Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil
Merdeka.com - Setya Novanto akan mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Novanto duduk dipesakitan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Novanto sudah tiba di Gedung Tipikor. Dia mengenakan batik tangan panjang. Sebelum masuk ruang tunggu, Novanto minta hakim adil memutus kasusnya.
"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Kita serahkan kepada Allah," ujar Novanto setibanya di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4).
Selain Novanto, istrinya Deisti Astriani Tagor, juga sudah tampak hadir. Deisti menunggu Novanto di basement gedung pengadilan.
Berbeda dengan sidang tuntutan, kawan setia Novanto, Idrus Marham tak terlihat di pengadilan.
Di luar gedung persidangan, sebanyak 140 personel kepolisian berjaga dengan sistem pengamanan tiga lapis.
"Dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di lokasi.
Ratusan personel ditempatkan di beberapa titik. Mulai ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan pengadilan.
Dari tiga ring tersebut, Polri lebih mengutamakan pengamanan di luar pengadilan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya demo dari sekelompok mahasiswa.
"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," terangnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik 5 tahun selesai menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Reporter: Fachrurrozi
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya