Jelang sidang, Anggoro pasrah tunggu vonis
Merdeka.com - Komisaris PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, hari ini menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim.
Kepada awak media, Anggoro enggan berkomentar banyak soal sidang hari ini. Dia nampak pasrah ketika ditanya harapannya ihwal vonis hakim.
"Kita lihat nanti saja," kata Anggoro kepada awak media, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
Anggoro terlihat mengenakan kemeja batik coklat lengan pendek hari ini. Beberapa kerabatnya nampak hadir menemani. Dia juga menampik memiliki persiapan khusus menjelang sidang.
"Tidak ada persiapan khusus. Hanya menunggu sidang saja," ujar Anggoro.
Beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Anggoro lima tahun penjara, serta denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan selama empat bulan.
Menurut jaksa Anggoro dianggap terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Menurut Jaksa Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, SGD 220 ribu, SGD 92 ribu, dan USD 20 ribu ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga USD 50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya