Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto

Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto Sidang Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat bakal membacakan putusan sela terkait kelanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis mendatang. Jelang putusan tersebut, tim kuasa hukum Novanto melakukan koordinasi dengan klien mereka.

Hal ini ditandai dengan kedatangan Maqdir Ismail ke rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta, tempat mantan ketua DPR itu ditahan. Bersama dengan istri Novanto, Maqdir mengaku siap atas segala putusan yang akan ditetapkan majelis hakim Kamis nanti.

"Ya kita siap untuk itu. Itu yang kita diskusikan. Putusan bisa menerima atau menolak kita mesti siap dua-duanya. Siap untuk dikabulkan atau ditolak," ujar Maqdir sesaat sebelum menjenguk Novanto di Rutan, Selasa (2/1).

"Kita bicara persiapan sidang hari kamis tentu saja siap untuk mendengarkan secara hikmat kan putusan sela hari kamis," sambung Maqdir.

Sebelumnya, kubu Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Beberapa poin yang dijadikan alasan kubu mantan ketua umum Partai Golkar itu antara lain, hilangnya sejumlah nama politisi dalam surat dakwaan Setya Novanto, semisal Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

Kedua, kubu Setya Novanto keberatan atas hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai BPKP tidak berkewenangan mengumumkan hasil auditnya. Menurutnya, satu-satunya instansi yang berwenang dalam hal ini hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Ketiga, tim kuasa hukum mempertanyakan peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Merujuk dua surat dakwaan dari tiga terdakwa lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran Setya Novanto berbeda-beda.

"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Perbedaan peran Setya Novanto pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dianggap Maqdir sebagai ketidakcermatan jaksa penuntut umum pada KPK dalam menyusun surat dakwaan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.

"Uraian peran dalam ketiga surat terdakwa terdapat perbuatan materil yang berbeda, tidak sesuai surat dakwaan, sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," ujar Maqdir.

Seperti diketahui, ketua DPR non aktif tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novantodidakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog: Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia di Awal Tahun 2024

Dirut Bulog: Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia di Awal Tahun 2024

Bayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Masa Tenang, Cak Imin dan Kiai Pendukungnya Doa Bersama agar Pemilu Jujur

Masa Tenang, Cak Imin dan Kiai Pendukungnya Doa Bersama agar Pemilu Jujur

Mendoakan Indonesia agar mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi rakyatnya.

Baca Selengkapnya